• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

2024/11/13 16:56:22
in Teknologi
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

BeritaTerkait

Progres Pembangunan Sanitasi Modern, Jakarta Sewerage Development Project Zona 1 Telah Mencapai 42%

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar. Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Menurut UU Cipta Kerja, PT didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Ada dua jenis PT yang dikenal di Indonesia, yakni PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan utama dalam jumlah pendiri serta skala usaha yang dilayani.

Page 1 of 8
12...8Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Progres Pembangunan Sanitasi Modern, Jakarta Sewerage Development Project Zona 1 Telah Mencapai 42%

November 4, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

November 4, 2025
1
Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita

Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita

November 4, 2025
1
Menyambut Anak Pertama, Finansialmu Sudah Siap Belum?

Menyambut Anak Pertama, Finansialmu Sudah Siap Belum?

November 4, 2025
1
Jaga Aset dan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

Jaga Aset dan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

November 4, 2025
1
Dari Kampus ke Rel: KAI Daop 1 Jakarta Jadi Ruang Belajar

Dari Kampus ke Rel: KAI Daop 1 Jakarta Jadi Ruang Belajar

November 4, 2025
1
BRI Finance Optimis Pembiayaan Alat Berat Terus Tumbuh Hingga Akhir Tahun

BRI Finance Optimis Pembiayaan Alat Berat Terus Tumbuh Hingga Akhir Tahun

November 4, 2025
1
Salurkan Bantuan Sosial Alat Kebersihan Lingkungan, JTT Dukung Kebersihan Berkelanjutan di Bekasi

Dari Lahan Tandus ke Desa Produktif, Koranji Subang Bersama LindungiHutan

November 4, 2025
1
Next Post
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Tanggal Listing Token PLPA dan Task Baru di PLPA TapTap Hero, Harap Dicatat Ya

RSS Berita Terkini

  • Desa Kertawangi Terima Tim Monitoring dan Evaluasi Ditjen PEI Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • ACL Two, Berikut Prediksi Selangor FC Vs Persib Bandung

Recommended

Tegaskan Pemekaran Wilayah Luwu Raya di Ramah Tamah Wija to Luwu 

Tegaskan Pemekaran Wilayah Luwu Raya di Ramah Tamah Wija to Luwu 

Januari 28, 2025
28
dgr. Aldila Paras Relita yang trauma karena Yudo Andreawan

Profil Aldila Paras Relita, Dokter Gigi yang Simpan Trauma

April 15, 2023
159
Peternak Dilatih Buat Jamu, Lawan Wabah Penyakit Ternak untuk Penambah Imun

Peternak Dilatih Buat Jamu, Lawan Wabah Penyakit Ternak untuk Penambah Imun

Juni 22, 2024
27
PETUALANGAN SERU BARENG PICBY BERMAIN DI INFLATABLE BOUNCY RAKSASA di PIK AVENUE

PETUALANGAN SERU BARENG PICBY BERMAIN DI INFLATABLE BOUNCY RAKSASA di PIK AVENUE

Juli 4, 2024
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.