Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar. Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Menurut UU Cipta Kerja, PT didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Ada dua jenis PT yang dikenal di Indonesia, yakni PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Kedua jenis ini memiliki perbedaan utama dalam jumlah pendiri serta skala usaha yang dilayani.