Agenda selanjutnya diluar tupoksi dewan, bahwa Pada 20 September 2023 Gubernur melantik Penjabat Bupati sekaligus dilakukan serah terima jabatan dari Bupati lama kepada penjabat Bupati.
Perlu disampaikan bahwa masa jabatan penjabat Bupati adalah satu tahun, yaitu dari 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2024.
Mengingat waktu pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada bulan Nopember 2024, dan pelantikan pasangan Bupati/Wabup hasil pilkada 2024 diperkirakan dilakukan bulan Maret/April 2024 (apabila ada perkara Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi), maka ada pengajuan kedua kalinya sebagai penjabat Bupati yang orangnya bisa sama atau yang baru tergantung evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga DPRD. Wallohu A’lam. Oleh: Djamu Kertabudi.