Massa aksi dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan Rempang Eco City dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Koordinator Lapangan GNPR, Verry Koestanto, berpendapat bahwa proyek tersebut menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang.
“Proyek tersebut merupakan pelanggaran HAM yang nyata dan hasil dari UU Omnibus Law Ciptaker rezim berkuasa,” ujar Verry.
Selain itu, dia juga menilai kerusuhan di Rempang merupakan tragedi dan pelanggaran terhadap tujuan negara yang seharusnya melindungi seluruh bangsa Indonesia.
Karenanya, dia bersama massa aksi menuntut pemerintah untuk mencabut dan menghentikan proyek Rempang Eco City. Menurutnya, pemerintah harus menghormati hak penduduk asli Kampung Tua Pulau Rempang.