Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut, Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen nya bersumber kepada partisipasi pihak lain.