Kemudian, Perkara Nomor 91 diajukan oleh mahasiswa Arkaan Wahyu Re A. Pemohon berharap MK akan mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Sementara itu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Pemohon ingin MK mempertimbangkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 25 tahun.
Hingga saat ini, MK telah memutuskan tiga perkara lain, yaitu Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. MK menolak ketiga permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan secara hukum.