JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan maraton sidang yang membahas permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua MK Anwar Usman mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Hingga saat ini, MK belum mengumumkan keputusan untuk tiga perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pertama, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa. Pemohon menginginkan MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempertimbangkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.