Kejahatan ini menambah daftar kasus pencurian kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan yang terus meningkat. Kapolsek Syamsuardi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
Polisi telah menetapkan DC sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 363 jo 480 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga berupaya mengungkap lebih banyak kasus terkait sindikat pencurian motor yang dipimpin oleh DC. Penangkapan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor. Mantan TNI AU ini kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi pencurian kendaraan yang semakin marak. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pencurian ini demi kenyamanan warga.