Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Khairur Rijal dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1).
Page 3 of 3