Akan tetapi, harus dipertimbangkan keterangan dari terdakwa ini bisa bantu pengungkapan sebuah kasus atau tidak.
“Itu ‘kan hak para terdakwa. Silakan saja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, itulah yang nanti akan dipertimbangkan,” jelas Tito.
Dalam kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP), Khairur Rijal didakwa telah menerima aliran gratifikasi senilai Rp2,1 miliar dari dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Selain Khairur Rijal, mantan Kepala Dishub Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana juga dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.