JENGGALA.ID – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Bandung Khairur Rijal mengajukan surat permohonan untuk menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus korupsi Bandung Smart City kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
“Silakan Saudara ajukan, nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
Namun, Hera mengingatkan bahwa untuk menjadi justice collaborator itu syarat utamanya adalah terdakwa bukan sebagai tersangka utama.
“Untuk aturannya menjadi juctice collaborator itu, jelas bukan tersangka utama,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani mengatakan bahwa justice collaborator merupakan hak semua terdakwa.