Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena ia tidak menerima aliran dana dari kasus ini.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan, yaitu sebuah iPad dan MacBook.
Sebelumnya, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diterbitkan saat menjabat Menteri Perdagangan.
Jaksa menilai, Tom mengeluarkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.