“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan Tom. Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa Tom dinilai mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugasnya secara akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh gula dengan harga yang terjangkau.
Sementara itu, yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.