<strong>JENGGALA.ID</strong> - Malaysia sedang mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Indonesia dalam melarang aktivitas social commerce seperti TikTok Shop dalam bertransaksi jual beli. Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan bahwa rencana ini muncul karena banyak pedagang di toko fisik mengeluhkan bahwa produk yang dijual di TikTok Shop memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk yang mereka jual. Hal ini membuat mereka kesulitan bersaing. Meskipun demikian, banyak warga Malaysia juga menggunakan TikTok Shop untuk berjualan. Fahmi menyatakan, "Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian terkait untuk mengevaluasi dasar tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini." Ia juga menambahkan bahwa TikTok perlu memberikan penjelasan, terutama karena salah satu alasan larangan TikTok Shop di Indonesia adalah isu predatory pricing yang dapat merugikan pengusaha lokal.<!--nextpage--> Selain itu, Fahmi mengatakan bahwa TikTok juga perlu menjelaskan tentang perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut. Kementerian dan MCMC akan memeriksa banyak aspek terkait media sosial, terutama dalam hal konsumerisme dan perlindungan data pribadi. Fahmi berencana untuk segera menghubungi TikTok untuk membahas masalah ini. Fahmi menambahkan bahwa diskusi perlu dilakukan karena pemerintah juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap operasional mereka. Banyak perusahaan kini lebih memilih beriklan melalui media sosial daripada melalui media mainstream, yang berdampak pada industri media. Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah secara resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. TikTok Shop telah dihentikan operasionalnya sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB sesuai dengan ketentuan tersebut.<!--nextpage-->