Selain itu, Fahmi mengatakan bahwa TikTok juga perlu menjelaskan tentang perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut. Kementerian dan MCMC akan memeriksa banyak aspek terkait media sosial, terutama dalam hal konsumerisme dan perlindungan data pribadi. Fahmi berencana untuk segera menghubungi TikTok untuk membahas masalah ini.
Fahmi menambahkan bahwa diskusi perlu dilakukan karena pemerintah juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap operasional mereka. Banyak perusahaan kini lebih memilih beriklan melalui media sosial daripada melalui media mainstream, yang berdampak pada industri media.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah secara resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. TikTok Shop telah dihentikan operasionalnya sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB sesuai dengan ketentuan tersebut.