Jenggala.id – Indonesia kini memiliki regulasi baru terkait hubungan kohabitasi, yang umumnya dikenal sebagai kumpul kebo. Regulasi ini telah mendapatkan pengesahan resmi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam prakteknya, undang-undang ini akan berlaku efektif mulai tahun 2026, atau tiga tahun setelah diresmikan pada bulan Januari yang lalu.
“Undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kepada wartawan di Sanur, Denpasar, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga : Jualan Karbon, Indonesia Bakal Meraup Untung Ribuan Triliun
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan, “Peraturan tersebut mengatur masa transisi selama tiga tahun.”