• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

2023/08/12 11:05:25
in Hukum
Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Jenggala.id – Indonesia kini memiliki regulasi baru terkait hubungan kohabitasi, yang umumnya dikenal sebagai kumpul kebo. Regulasi ini telah mendapatkan pengesahan resmi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam prakteknya, undang-undang ini akan berlaku efektif mulai tahun 2026, atau tiga tahun setelah diresmikan pada bulan Januari yang lalu.

“Undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kepada wartawan di Sanur, Denpasar, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

BeritaTerkait

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Baca juga : Jualan Karbon, Indonesia Bakal Meraup Untung Ribuan Triliun

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan, “Peraturan tersebut mengatur masa transisi selama tiga tahun.”

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: Delik aduanHukumKUHPKumpul kebo
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

Usai Tuai Kecaman Hingga Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Kepada Masyarakat Toraja

November 4, 2025
26
Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

Imbas Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Terancam Kena Sanksi Adat 50 Kerbau

November 4, 2025
173
Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Toraja

November 3, 2025
67
Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Dibully Kata Tak Senonoh saat SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Begini Tanggapan Kepsek

Oktober 27, 2025
47
Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Tingkatkan Kemitraan, Polsek Walenrang Hadiri Konferensi PPGT Klasis

Oktober 25, 2025
20
Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang ke Kejati Sulsel

Oktober 24, 2025
13
SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

SMPN 4 Masamba Dibobol Maling, Laptop dan Faktur Pembelian Buku Digasak

Oktober 24, 2025
698
Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Akibat Cemburu Suami Tega Bunuh Isteri

Oktober 24, 2025
45
Next Post
Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

Gitaris Legendaris Dunia Yaitu Jeff Beck Meninggal Dunia

Gitaris Legendaris Dunia, Jeff Beck Meninggal Dunia

Januari 12, 2023
919
Tadej Pogacar Menangi Etape 12 dan Rebut Puncak Klasemen Tour de France 2025

Tadej Pogacar Menangi Etape 12 dan Rebut Puncak Klasemen Tour de France 2025

Juli 18, 2025
4
Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Minta Materi ‘Roasting’ Dipotong

Ganjar sebut Khofifah-RK Cocok untuk Masuk ke Tim Pemenangnya

Oktober 28, 2023
1
Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas

Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas

Maret 16, 2025
3
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.