Ia menjelaskan terkait dana khusus itu, disiapkan dalam mekanisme Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, serta ketentuannya diatur pada UU Nomor 18 Tahun 2019, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal,” jelasnya.
Sesuai regulasi itu, menurut Waryono, dana khusus tersebut tidak diperkenankan digunakan selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung.
Sebab, kata dia, alokasi dana itu diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan pesantren di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun.
“Untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” ujarnya.