Salah satu media yang digunakan, kata dia, ialah penerbitan kartu masyarakat Indonesia luar negeri dengan masa berlaku selama lima sampai 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
“Selain itu, telah diluncurkan rumah visa kedua diperuntukkan dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing maupun keluarganya,” kata dia.
Namun demikian, Mahfud mengatakan berbagai usaha untuk penanganan isu masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti pendataan masyarakat Indonesia di luar negeri (MILN) yang belum terintegrasi, penerbitan, dan sosialisasi fungsi kartu MILN yang belum optimal.
Karenanya, kata dia, perlu ada harmonisasi peraturan terkait pendataan dan pengelolaan MILN.
“Berbagai upaya menghadapi tantangan dengan menginisiasi ‘road map’ dalam seminar ini penting sebagai bagian ‘grand design’ pengembangan diaspora,” ujar Mahfud.