Mahfud menegaskan bahwa kasus yang menjerat Panji Gumilang adalah kasus hukum pidana yang didasarkan pada dasar dugaan resmi.
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa apabila kasus tersebut berubah menjadi persoalan hukum perdata, maka kasus utama terkait tindak pidana dapat dilupakan.
“Ini hanyalah sensasi belaka, jika diberi perhatian, kasus utama bisa terlupakan,” tandasnya.
Baca juga : Kasus Panji Gumilang Dari Penyelidikan Jadi Penyidikan
Menurut Mahfud, gugatan perdata yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun adalah sebuah perkara yang enteng. Ia mengaku tidak tertarik untuk membaca isi gugatan tersebut dan berencana membacanya sepuluh menit sebelum sidang dimulai.
“Isu ini hanyalah hal enteng belaka. Saya bahkan belum membaca dan tidak tertarik untuk membaca isi gugatannya. Saya akan membacanya nanti saja, sepuluh menit sebelum sidang dimulai,” ungkapnya.