Jenggala.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mempengaruhinya.
Mahfud MD menilai gugatan tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menimpa Panji Gumilang.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa pihak penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca juga : Mahfud MD Menghadap Presiden Bahas Korupsi BTS
“Demi apa pun, kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, terkait dengan pencucian uang atas aset dan rekening yang telah kami bekukan,” tegas Mahfud dalam pernyataannya pada Jumat, 21 Juli 2023.