Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap peran yang dimainkan oleh Johnny G. Plate dalam perkara ini. Mereka hanya menyebutkan bahwa Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Page 4 of 4
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com