Mahfud lalu menjelaskan, dalam rapat tanggal 17 Sptember 2021 dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara pada 8 atau 15 Mei 2024. Kemudian disetujui di rapat kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi pada 27 September 2021 dan itu diminta agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
“Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU dan pemerintah, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain,” kata Mahfud.
Jokowi, kata Mahfud, lalu berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021. Dalam kesempatan itu Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tanggal itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan pemerintah pada rapat kerja 24 Januari 2022.