Menurut Zaka, Pemda Provinsi Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang dibuktikan secara hukum seperti Surat Penjelasan Tentang Tanah Seluas 307 m2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto No 56 Kota Bandung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor surat, 59769/A1.3/IX/2014 yang menerangkan tentang Berita Acara Serah Terima Barang/Kekayaan Negara dari Departemen Pendidikan Nasional Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor BA-6/WA.10/BD.03/2001 tanggal 15 Maret 2001, yang menjelaskan tanah tersebut merupakan bagian aset Kanwil Provinsi Jawa Barat yang diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen lainnya yang memperkuat seperti dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu Surat yang menjelaskan status tanah di jalan Gatot Subroto No. 56 Ex. Eigendom Verponding Nomor 2855 an. Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan penjelasan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.