Iamenyampaikan bahwa perencanaan pembangunan tahun 2026 harus mengacu pada berbagai panduan utama, seperti Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, Pedoman Penyusunan RKPD 2026, serta RPJMD tingkat provinsi dan nasional.
“Keselarasan antara perencanaan di tingkat kota, provinsi, hingga nasional merupakan langkah strategis untuk menciptakan harmoni dan kesinambungan dalam pembangunan,” ujar Dikke dalam sambutannya di Aula Kelurahan Karang Mekar, Cimahi Tengah. Kamis (16/01/25).
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dilakukan secara komprehensif, melalui pendekatan lintas sektor yang mengintegrasikan usulan masyarakat dari tingkat RW hingga kota, serta visi dan misi kepala daerah. Pendekatan ini mencakup metode top-down dan bottom-up untuk menghasilkan rencana pembangunan yang lebih responsif dan inklusif.