JENGGALA.ID – Dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengejutkan dengan menolak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan Lukas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan opsi empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, “Terdakwa [Lukas Enembe] menyatakan menolak putusan hakim.” Setelah menjelaskan vonis kepada Lukas, ia dengan tegas menolak putusan tersebut. Petrus menambahkan bahwa mereka akan segera mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, dan Lukas harus menandatangani surat kuasa untuk proses banding.
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan dengan hati-hati apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.