Jenggala.id – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa tidak ada kerugian materiil dalam kasus pencemaran nama baiknya yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun, Luhut tidak menerima tuduhan sebagai penjahat dan dijuluki ‘lord’. Hal ini diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam sidang Haris Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Awalnya, jaksa menanyakan apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.
“Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?” tanya jaksa.
Baca juga : Telah Meninggal Dunia, Fakta Lord Langga Yang Harus Diketahui
Luhut menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada kerugian materiil yang dialaminya dalam kasus ini. Namun, ia menyatakan bahwa secara moral, dirinya telah dituduh sebagai penjahat dan bahkan disebut sebagai ‘lord’.