4. Untuk beras kualitas super I, saat ini dijual dengan harga Rp15.700 per kilogram, meningkat dari sebelumnya yang Rp15.650 per kilogram. Sementara beras kualitas super II dibanderol Rp15.100 per kilogram dari sebelumnya Rp15.000 per kilogram.
Perlu diperhatikan bahwa lonjakan harga beras ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, pemerintah membagi harga beras menjadi tiga zona:
– Zona I, mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, dengan HET beras medium sebesar Rp10.900 per kilogram, dan HET beras premium Rp13.900 per kilogram.
– Zona II, mencakup Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, dengan HET beras medium sebesar Rp11.500 per kilogram, dan beras premium Rp14.400 per kilogram.