JENGGALA.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Lokasi tilang uji emisi di Jakarta akan berpindah-pindah setiap minggunya selama tiga bulan ke depan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) akan menggelar tilang uji emisi satu kali dalam seminggu.
Lokasi dan waktu tilang untuk pekan depan belum dapat diumumkan.
Polda Metro Jaya telah menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Sanksi tilang ini diterapkan berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan. Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi juga tetap dilakukan pengecekan.