“Tidak hanya merusak kelangsungan lingkungan, termasuk ekosistem di laut dan darat, limbah plastik juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Limbah plastik, yang terurai menjadi partikel disebut mikroplastik, masuk ke dalam makanan yang kita konsumsi berpotensi menjadi racun,” kata Boedi.
Pemerintah, ujar Boedi, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi limbah plastik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pemerintah bahkan berencana untuk mengenakan cukai pada plastik untuk mengurangi sampah plastik mulai tahun 2024.
Namun, dengan masih rendahnya kesadaran publik mengenai bahaya limbah plastik, maka perlu diperkuat edukasi sadar risiko agar masyarakat mulai mengurangi penggunaan barang-barang berbahan plastik. Upaya tersebut tentunya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan publik.