Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah para wasit yang terlibat dalam pertandingan tersebut, yaitu M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit satu, R sebagai asisten wasit dua, dan A sebagai wasit cadangan. Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Kasus ini bermula ketika pihak klub berupaya mempengaruhi perangkat wasit dengan iming-iming hadiah uang sebesar 100 juta agar klub X menang melawan klub Y. Kasus ini tidak hanya terjadi sekali, karena pihak klub mengaku telah mengeluarkan total uang hingga Rp1 miliar untuk mempengaruhi para wasit dalam beberapa pertandingan.
Meskipun identitas klub yang terlibat tidak diungkap secara rinci, klub tersebut masih aktif dalam Liga pertandingan di Indonesia. Asep Edi memastikan bahwa penyidik akan terus menggali dugaan keterlibatan klub lainnya dalam kasus match fixing, dengan upaya untuk menetapkan tersangka tambahan.