LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaporan LHKPN, para penyelenggara negara harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, dokumen kendaraan, dan lain sebagainya. Pelaporan harus dilakukan secara jujur dan transparan, sehingga dapat menjadi alat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara negara.
Secara keseluruhan, LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjaga integritas para penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN yang jujur dan transparan dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dijalankan oleh mereka.