JENGGALA.ID – Seorang pria berketurunan India di Singapura telah dihukum penjara selama dua minggu karena perbuatan menyengaja yang membahayakan kesehatan rekan-rekannya selama pandemi Covid-19. Pria tersebut bernama Tamilsevam Ramaiya dan berusia 64 tahun. Hukuman ini diberikan karena dia mengakui bahwa dia tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan dengan sengaja melakukan tindakan yang dianggap membahayakan rekan-rekannya.
Peristiwa ini terjadi pada musim gugur 2021, saat Singapura memberlakukan pembatasan ketat sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. Ramaiya, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di perusahaan investasi Leong Hup Singapura, melakukan lelucon dengan sengaja batuk di hadapan rekan-rekannya. Setelah itu, asisten manajer logistik meminta Ramaiya untuk menjalani tes cepat, dan hasilnya ternyata positif.