Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Penggemar membeli baju bekas tak setuju dengan larangan impor baju bekas ini. Para penggemar tersebut selama ini menikmati harga murah dengan kualitas barang branded.
“Sebetulnya kurang setuju ya, soalnya nanti jadi nggak bisa hemat lagi. Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negeri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadang kan baju buatan industri dalam negeri meskipun baru harganya cukup mahal, nggak sama kualitasnya kayak baju branded,” kata salah satu penggemar, Jumat (17/3/2023).