Upaya untuk memberlakukan tindakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar uji emisi pun menjadi bagian integral dari rencana ini.
Doni Hermawan menekankan bahwa ketentuan mengenai tindakan tilang ini sudah mapan dan akan terus diberitahukan kepada masyarakat.
Baca juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Paparkan Fakta Kualitas
Namun demikian, lokasi-lokasi di mana tindakan tilang akan dilakukan masih perlu ditetapkan.
“Diharapkan, situasi polusi udara yang kritis dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk secara aktif menjalani uji emisi kendaraan mereka dalam kondisi yang optimal,” tutur Doni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penerapan tindakan tilang terkait emisi kendaraan belum dilaksanakan karena belum adanya kesiapan dari DLH, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.