<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan berkas perkara tahap II empat tersangka kurir jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama bersama dengan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Lampung. Keempat tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, M. Ahyat Rojali, M. Fikri, dan M. Rivaldo. Selain keempat tersangka, turut dilimpahkan juga 100 buku tabungan bank dengan saldo total mencapai Rp2,9 miliar. Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, uang dalam 100 buku rekening bank tersebut mencapai Rp2,92 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,1 miliar disita dari tersangka M. Fikri dan M. Ahyat Rojali. Rio menjelaskan bahwa AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, berperan dalam memuluskan distribusi sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Sementara itu, M. Ahyat Rojali berperan dalam mengkoordinir penjemputan narkoba sampai ke tempat tujuan, dan M. Rivaldo serta M. Fikri berperan dalam menyiapkan buku rekening.<!--nextpage--> Setelah pelimpahan, keempat tersangka telah dibawa ke Rutan Way Huwi Lampung Selatan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, menunggu proses persidangan. Kejari Bandarlampung juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung. Dalam berkas perkara dari penyidik kepolisian, tersangka AKP Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara M. Ahyat Rojali disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayay (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara M. Rivaldo dan M. Fikri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 hurud a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<!--nextpage--> Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditangkap pada Juni 2023 karena keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. AKP Andri Gustami adalah salah satu dari 39 tersangka kurir narkoba lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang ditangkap antara Mei hingga September 2023. Fredy Pratama dikendalikan oleh Kadafi, seorang narapidana yang divonis 20 tahun penjara, yang mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara. Kadafi adalah suami dari Adelia Putri Salma, seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Pelimpahan ke Kejari Bandarlampung terjadi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21).<!--nextpage-->