Setelah pelimpahan, keempat tersangka telah dibawa ke Rutan Way Huwi Lampung Selatan untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, menunggu proses persidangan. Kejari Bandarlampung juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung.
Dalam berkas perkara dari penyidik kepolisian, tersangka AKP Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara M. Ahyat Rojali disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayay (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara M. Rivaldo dan M. Fikri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 hurud a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.