<strong>JENGGALA.ID</strong> - Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial M, yang juga dikenal dengan nama alias Kim, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun. Kasus ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti yang dilaporkan oleh detikcom pada Minggu (8/10). Menurut Arief, pria tersebut, yang berasal dari Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini sebanyak 15 kali, dimulai sejak 28 September lalu. Pemerkosaan ini terjadi di beberapa tempat yang berbeda. Awalnya, pria yang bekerja sebagai kurir ini bertemu dengan korban ketika sedang mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce. Kemudian, M merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaan, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya.<!--nextpage--> "Apart from that, the suspect also threatened the victim not to tell anyone about it," kata Arief. Arief menjelaskan bahwa keluarga korban mulai mencurigai perilaku anak mereka yang sering mengurung diri di dalam kamar. Akhirnya, korban mengaku telah diperkosa oleh kurir tersebut. "Setelah ditekan, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Tangerang," jelasnya. Arief menambahkan bahwa tersangka ini dapat dihukum hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya yang melibatkan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.<!--nextpage-->