“Apart from that, the suspect also threatened the victim not to tell anyone about it,” kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa keluarga korban mulai mencurigai perilaku anak mereka yang sering mengurung diri di dalam kamar. Akhirnya, korban mengaku telah diperkosa oleh kurir tersebut.
“Setelah ditekan, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban langsung melaporkan hal ini ke Polresta Tangerang,” jelasnya.
Arief menambahkan bahwa tersangka ini dapat dihukum hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya yang melibatkan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.