Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci.
“Penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-bentuk yang bisa dilakukan oleh majelis hakim sebagai upaya keadilan, termasuk akhirnya nanti, kalau memang tidak lagi ada upaya, menambah masa hukuman sebagai pengganti termasuk pencabutan hak-hak tertentu,” katanya.
Mellisa menjelaskan hak-hak tertentu seperti mencabut hak-haknya untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.
“Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan,” ucapnya.