Menurut penjelasannya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, mengatakan bahwa pengadaan kereta api kecepatan normal dan penggerak sendiri termasuk KRL harus memenuhi spesifikasi yang mengutamakan produk dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 175 Tahun 2015.
Kedua, Seto menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan tidak dapat memberikan dispensasi untuk impor KRL bekas dari Jepang demi memenuhi kebutuhan armada, karena pemerintah saat ini berfokus pada produk dalam negeri dan substitusi impor.
Baca juga : 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini
Ketiga, Seto menyebut bahwa kriteria barang modal yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor ke dalam negeri apabila barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.