Tidak hanya itu, peserta pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden, memiliki kewajiban lain yaitu menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa. Mereka juga harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat.
Saat ini, tahap awal Pemilu 2024 telah dimulai, di mana calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD yang diusulkan oleh partai politik sedang dalam proses penelitian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, masa pendaftaran calon presiden-wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober mendatang. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden asalkan mereka memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari hasil pemilu sebelumnya.