Anggaran Pilkada itu, lanjut Rifqi, akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian pemutakhiran data pemilih, yang beberapa di antaranya harus sudah dimulai sejak November 2023.
Keharusan adanya anggaran tersebut, ucap Rifqi, karena tahapan Pilkada selama 12 bulan itu tidak mungkin terputus di tengah jalan dengan alasan menunggu pencairan dana.
“Dana Pilkada ini perlakuannya berbeda dengan dana hibah lainnya, karena dana pilkada tidak mengenal tahun anggaran. Misal kalau sama-sama mengenal tahun anggaran artinya di akhir tahun 2023 sisa dikembalikan, sementara tahun 2024 bulan Maret baru cair masa Januari dan Februari kegiatan harus ditunda dulu kan tidak bisa. Jadi dana sisa yang dikembalikan adalah di akhir setelah selesai kegiatan,” tuturnya.