“Kita juga patut bersyukur untuk kesiapan anggaran pilkada kita lebih siap jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain,” tutur Nana Shobarna.
Lebih lanjut ia menjelaskan kesiapan anggaran pilkada di Depok karena kita telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
“Terkait dengan kesiapan anggaran ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Depok yang telah merespon cepat dan sigap dalam membahas anggaran pilkada ini dari sejak beberapa waktu yang lalu,” ungkap Nana Shobarna.
“Nah jika wacana memajukan pelaksanaan pilkada ini ingin direalisasikan maka regulasinya atau dasar hukumnya mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu, dan ini menjadi kewenangan para petinggi kita di tingkat pusat,” tuturnya.