<strong>JENGGALA.ID</strong> - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden masih dapat diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Hasyim menjelaskan bahwa perubahan tersebut bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mengusulkan penurunan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurut Hasyim, jika MK mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU, maka KPU akan mengubah peraturan tersebut. Namun, jika tidak ada perubahan dari MK, maka aturan usia calon presiden dan wakil presiden akan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.<!--nextpage--> Hasyim menjelaskan bahwa masa pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023. Oleh karena itu, waktu untuk melakukan perbaikan terhadap PKPU masih tersedia. Hasyim juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan yang berlaku dalam PKPU saat ini, yang menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun. KPU berencana untuk menjelaskan ketentuan teknis terkait pendaftaran calon pasangan presiden dan wakil presiden kepada partai politik pada tanggal 12 Oktober. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah menandatangani PKPU terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada tanggal 9 Oktober. Hal ini menandakan bahwa peraturan tersebut sudah sah. Pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober mendatang.<!--nextpage-->