Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penggunaan metode tersebut dan akan tetap menggunakan model penghitungan suara yang sama seperti Pemilu 2019.
“Proses penghitungan suara akan sama seperti yang dilakukan pada penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019, di mana hanya ada satu panel yang secara berurutan menghitung dan mengumumkan hasil penghitungan suara, dimulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.” jelas Idham.
Baca juga : Batal Jadi Cawapres, AHY Nikmati Liburan Bersama Keluarga
Meskipun begitu, KPU tetap akan mengambil berbagai langkah antisipatif lainnya untuk mengurangi beban dan risiko bagi KPPS. Ini termasuk pemeriksaan kesehatan dan pelatihan teknis untuk anggota KPPS.