OJK, dalam upayanya untuk mengatasi masalah ini, telah memerintahkan AFPI untuk mengevaluasi peraturan mereka sesuai dengan kode etik yang berlaku. Selain itu, OJK mewajibkan semua fintech lending untuk memberikan informasi biaya layanan dan suku bunga secara jelas kepada konsumen, serta mengatur penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, menyatakan bahwa biaya layanan di aplikasi pinjol miliknya terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya teknologi, administrasi, pengumpulan, dan asuransi. Dia menjelaskan bahwa biaya asuransi adalah yang paling tinggi dalam beberapa produk, meskipun ketentuan mengenai biaya asuransi sudah diatur oleh OJK.