JENGGALA.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan indikasi monopoli dalam tingkat bunga pinjaman online (pinjol). Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mereka telah memulai penyelidikan awal terhadap dugaan monopoli ini. KPPU kemudian membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengkaji lebih lanjut masalah ini, dengan hasil yang diharapkan akan diumumkan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (4/10), KPPU mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen.