Mereka menilai penetapan aturan suku bunga AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Padahal, suku bunga yang diatur pada 2021 lalu tidak lebih dari 0,4 persen per hari.
“KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tuturnya.
“KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman,” sambung Gopprera.