Jaksa menyoroti perbuatan berlanjut dalam pasal-pasal yang didakwakan, menjelaskan bahwa perbuatan berlanjut adalah satu perbuatan yang saling terkait dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, dalam persidangan hari itu, saksi Ary Fadilah memberikan informasi penting mengenai kepemilikan saham di PT ARME, hubungannya dengan pegawai pajak, dan kode etik yang berkaitan dengan perusahaan konsultan pajak. Sementara itu, pihak penuntut umum KPK menegaskan bahwa dakwaan mereka sudah lengkap dan tidak melanggar hukum serta bahwa kasus ini tidak kadaluwarsa.