KPK mengatakan penahanan Rafael Alun Trisambodo hanya menunggu waktu. Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
“Penahanan Rafael hanya menunggu waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” kata Jubir KPK Ali Fikri pada Sabtu (1/4).
Baca juga : Hati-Hati dengan Gratifikasi yang Terus Merajalela
KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan memiliki dua bukti awal yang cukup. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, dari 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Terkait dengan kasus ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK untuk segera menahan Rafael Alun Trisambodo.