Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo diketahui menerima uang suap sejumlah Rp9,5 miliar melalui perantara bernama Anis Syarifah. Rinciannya mencakup transfer pada 26 September 2022, berupa setoran tunai dari Tato Suranto sebesar Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar, serta masing-masing Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Page 4 of 4